Perangkat komunikasi terus tumbuh dan semakin popular. Bahkan badan penegak hukum di AS bekerja sama dengan ahli teknologi untuk meningkatkan potensi dan pemahaman terhadap penyelidikan forensik.
Jika dulu pihak kepolisian melacak pelaku kriminal dengan menggunakan teknologi berbasis lokasi melalui menara ponsel, teknologi itu kini dianggap konvensional. Pasalnya, pelacakan melalui iPhone mampu memberikan informasi yang jauh lebih banyak.
"Ada banyak masalah keamanan dalam desain iPhone. Perangkat ini mampu mempertahankan lebih banyak informasi pribadi ketimbang perangkat lain."
"Perangkat ini mampu mengatur kehidupan orang. Bahkan jika seseorang melakukan kejahatan, ia pasti akan membutuhkan ponsel," ujar Zdziarski. Saat ini, Apple sendiri telah menjual lebih dari 50 juta iPhone sejak diluncurkan pada 2007.
Zdziarski menduga jika Apple telah mengabaikan keamanan pada iPhone seiring dengan perubahan segmentasi iPhone, dari bisnis ke konsumer. Tidak seperti RIM yang masih menganggap RIM digunakan untuk segmen bisnis sehingga keamanannya masih terjamin.
Mantan hacker itu memberikan contoh pada penyematan logging cache keyboard di iPhone. Sistem itu dimunculkan untuk membantu mengkoreksi kesalahan pengetikan kata. Namun ternyata setiap kata yang diketik akan disimpan oleh perangkat dan masih bisa diakses selama tiga hingga 12 bulan. Bahkan, setiap sistem pemettaan internal iPhone ditutup, perangkat tersebut akan menyimpan informasi lokasi terakhir ponsel tersebut digunakan.
Zdziarski juga dapat mengakses ratusan gambar dari iPhone, lengkap dengan informasi mengenai waktu dan lokasi foto itu diambil, serta nomor seri produk ponsel yang digunakan. Semua ini bisa diakses berkat adanya sistem 'geotag'.
"Sangat sedikit orang yang bisa benar-benar menghapus data dari ponsel mereka. Kebanyakan menganggap semua data dan informasi telah terhapus, namun ternyata semua itu masih bisa diakses oleh mereka yang ahli," kata Sam Brothers, seorang peneliti ponsel dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.
Sumber : Okezone.com
0 comments:
Posting Komentar